Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir jika Lulusan Poltek SSN:
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas;
b. telah melunasi Ganti Rugi; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi.
(2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal dinyatakan:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan;
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas persetujuan PPK Badan;
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan pegawai negeri sipil; atau
g. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas dokumen:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Your Correction
