Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA yaitu: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Your Correction