Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran untuk Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor … Tahun … dengan rincian sebagai berikut: a. untuk sisa masa Ikatan Dinas 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp.................; b. untuk sisa masa Ikatan Dinas 9 (sembilan) tahun sebesar Rp.................; c. untuk sisa masa Ikatan Dinas 8 (delapan) tahun sebesar Rp.................; d. untuk sisa masa Ikatan Dinas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp.................; e. untuk sisa masa Ikatan Dinas 6 (enam) tahun sebesar Rp.................; f. untuk sisa masa Ikatan Dinas 5 (lima) tahun sebesar Rp.................; g. untuk sisa masa Ikatan Dinas 4 (empat) tahun sebesar Rp.................; h. untuk sisa masa Ikatan Dinas 3 (tiga) tahun sebesar Rp.................; i. untuk sisa masa Ikatan Dinas 2 (dua) tahun sebesar Rp.................; j. untuk sisa masa Ikatan Dinas 1 (satu) tahun sebesar Rp..................
Your Correction