Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Current Text
PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan masa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus membayar Ganti Rugi jika:
a. tidak menandatangani PERJANJIAN;
b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil Lulusan Poltek SSN;
c. tidak menyelesaikan masa Ikatan Dinas;
d. tidak lulus Pelatihan Dasar calon pegawai negeri sipil;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan
h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Your Correction
