Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Current Text
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai calon pegawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA:
a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN;
b. dinyatakan lulus; dan
c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Your Correction
