Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai calon pegawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA: a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN; b. dinyatakan lulus; dan c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Your Correction