Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) PIHAK KEDUA bersedia mengikat diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai Ikatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini yang bertujuan untuk menyelenggarakan masa Wajib Kerja bagi Lulusan Poltek SSN di BSSN.
(2) PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas di BSSN selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak PIHAK KEDUA telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(3) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh BSSN dan Instansi Pemerintah.
Your Correction
