Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Poltek SSN adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang menyelenggarakan program diploma bidang Keamanan Siber dan Sandi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lulusan Poltek SSN adalah taruna yang telah menyelesaikan pendidikan program diploma bidang Keamanan Siber dan Sandi di Poltek SSN atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
6. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi Lulusan Poltek SSN dan/atau Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan Siber dan Sandi Negara.
7. Ikatan Dinas adalah masa Wajib Kerja dalam periode tertentu.
8. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Lulusan Poltek SSN yang tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas yang harus dijalankan.
9. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Keamanan Siber dan sandi.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
