Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menggunakan persyaratan acuan CC:2022 revisi 1-bagian 1: pendahuluan dan model umum atau revisinya sampai dengan CC:2022 revisi 1-bagian 5: paket persyaratan keamanan yang telah ditentukan atau revisinya.
(2) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara sukarela bagi Sponsor dan/atau Developer yang menyediakan produk selain teknologi pelindungan IIV.
Your Correction
