Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Sponsor dan/atau Developer yang melanggar ketentuan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV;
b. pencabutan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV; dan
c. pencabutan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC.
(2) Pembekuan atau pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(3) Pencabutan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kepala Badan.
Your Correction
