Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan secara berkala dan pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan proses produksi dan pemeriksaan mutu melalui pengambilan sampel di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilakukan secara acak. (2) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji oleh Laboratorium Pengujian yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan.
Your Correction