Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawasi oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap Produk yang termasuk dalam teknologi pelindungan IIV. (3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengawasan sebelumnya. (4) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat pengaduan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi terkait berdasarkan penugasan dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber.
Your Correction