Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSPro dan Laboratorium Pengujian yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diawasi oleh Kepala Badan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber.
Your Correction