Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
LSPro dan Laboratorium Pengujian yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diawasi oleh Kepala Badan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber.
Your Correction
