Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Laboratorium Pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai.
Your Correction