Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. persyaratan acuan;
c. jenis kegiatan penilaian kesesuaian;
d. prosedur administratif;
e. determinasi;
f. tinjauan dan keputusan;
g. pemeliharaan jaminan keamanan;
h. pemeliharaan sertifikasi;
i. evaluasi khusus;
j. ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi;
k. keluhan dan banding;
l. informasi publik;
m. daftar Produk, acuan CC, acuan SNI dan uraian penilaian kesesuaian; dan
n. kriteria kompetensi personel atau tim dalam kegiatan sertifikasi.
(2) Rincian Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
