Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan secara wajib bagi Sponsor dan/atau Developer yang menyediakan Produk teknologi pelindungan IIV.
(2) Teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produk yang minimal memenuhi EAL 3 (tiga).
Your Correction
