Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Sponsor dan/atau Developer Produk teknologi pelindungan IIV yang memiliki sertifikat CC yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Produk negara lain wajib mengajukan permohonan rekognisi kepada Badan.
(2) Badan melakukan rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
