Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Current Text
(1) Penyelenggaraan penilaian kesesuaian CC INDONESIA terdiri atas komponen:
a. Skema SCCI; dan
b. penyelenggara Skema SCCI.
(2) Skema SCCI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan
b. Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV.
(3) Penyelenggara Skema SCCI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan
b. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV.
Your Correction
