Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Kepala BSSN sebagai instansi pembina sektor bidang keamanan siber dapat membantu BNSP dan KAN dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP KS.
(2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran, Kepala BSSN dapat menyampaikan pertimbangan kepada BNSP atau KAN untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
