Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. lisensi atau akreditasi LSP KS habis masa berlaku; b. lisensi atau akreditasi LSP KS dibekukan sementara oleh BNSP atau KAN; c. LSP KS melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. LSP KS dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. surat tanda register dicabut oleh Kepala BSSN.
Your Correction