Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Dalam hal LSP KS yang telah mendapatkan surat tanda register melakukan penambahan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, LSP KS harus menyampaikan penambahan ruang lingkup kepada BSSN dengan memberikan sertifikat lisensi atau akreditasi beserta lampirannya.
(2) BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperbarui data register LSP KS dan menyampaikan lampiran penambahan ruang lingkup dalam surat tanda register kepada LSP KS.
Your Correction
