Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) LSP KS yang telah mendapatkan surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi profesi bidang keamanan siber kepada BSSN setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Dalam hal LSP KS tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BSSN mencabut surat tanda register LSP KS.
(3) Format laporan kegiatan sertifikasi profesi bidang keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
