Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Pemberian register LSP KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan syarat bagi LSP KS untuk dapat mencantumkan logo BSSN pada sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP KS.
(2) Pencantuman logo BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
