Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian register LSP KS diberikan kepada LSP KS yang telah mendapatkan lisensi dan/atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian register LSP KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BSSN. (3) Pemberian register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS.
Your Correction