Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan tahapan pengesahan surat rekomendasi oleh Kepala BSSN.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas LSP KS;
b. pernyataan rekomendasi; dan
c. ruang lingkup bidang keamanan siber yang direkomendasikan.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
