Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Penilaian permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan proses menilai permohonan rekomendasi yang memenuhi syarat penilaian oleh tim penilai.
(2) Syarat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian rujukan skema sertifikasi;
b. kesesuaian materi uji kompetensi dengan standar kompetensi;
c. kesesuaian surat penetapan sebagai badan hukum INDONESIA;
d. kesesuaian surat keterangan domisili di INDONESIA;
e. kesesuaian dokumen legal pendirian LSP KS; dan
f. kesesuaian struktur organisasi dan pengurus LSP KS.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan rekomendasi mendapatkan nomor pendaftaran.
(4) Permohonan rekomendasi yang memenuhi syarat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam laporan hasil penilaian.
(5) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan rekomendasi oleh Kepala BSSN.
(6) Permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi syarat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kembali kepada LSP KS untuk diperbaiki.
(7) Perbaikan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat perbaikan permohonan rekomendasi diterima oleh LSP KS.
(8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, LSP KS mengajukan permohonan rekomendasi baru.
Your Correction
