Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Pengajuan dokumen permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung kepada petugas penerima yang ditunjuk.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan rekomendasi.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan nomor pendaftaran dan tanda terima terhadap dokumen yang dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal dokumen permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, petugas mengembalikan dokumen kepada LSP KS untuk dilengkapi.
Your Correction
