Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
a. mendapatkan lisensi LSP KS dari BNSP dan/atau akreditasi LSP KS dari KAN; dan/atau
b. mendapatkan penambahan ruang lingkup LSP KS.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat proses pengajuan awal lisensi dan/atau akreditasi LSP KS atau proses pengajuan penambahan ruang lingkup LSP KS.
(3) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ruang lingkup profesi di bidang keamanan siber yang ditetapkan oleh Kepala BSSN.
Your Correction
