Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEMBERIAN REGISTER LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Pemberian rekomendasi LSP KS dilakukan oleh Kepala BSSN.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi LSP KS.
Your Correction
