Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Your Correction