Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Sertifikasi Elektronik dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Sertifikasi Elektronik maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga lain yang terkait.
Your Correction
