Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Fungsional masing-masing.
Your Correction
