Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan konfigurasi pada perangkat keamanan; b. pengelolaan kerentanan sertifikasi elektronik; c. penerapan pengendalian keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik; d. pengendalian keamanan perangkat pendukung operasional layanan sertifikasi elektronik; dan e. penanganan insiden keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik.
Your Correction