Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan konfigurasi pada perangkat keamanan;
b. pengelolaan kerentanan sertifikasi elektronik;
c. penerapan pengendalian keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik;
d. pengendalian keamanan perangkat pendukung operasional layanan sertifikasi elektronik; dan
e. penanganan insiden keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik.
Your Correction
