Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi sertifikasi elektronik;
b. pengelolaan, peninjauan, pemeliharaan, serta pengamanan fasilitas dan peralatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
c. pengelolaan kapasitas dan pembaruan infrastruktur teknologi informasi;
d. pengelolaan infrastruktur kunci publik;
e. penjaminan ketersediaan sistem sertifikasi elektronik;
f. pembangunan dan pengembangan sistem sertifikasi elektronik; dan
g. pengelolaan dukungan teknologi informasi internal Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
Your Correction
