Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, pengelolaan kunci asimetrik, pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik, serta pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik.
Your Correction
