Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Operasional Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sertifikat elektronik;
b. identifikasi kebutuhan pengguna;
c. pelaksanaan manajemen layanan pengguna;
d. pengembangan layanan sertifikasi elektronik;
e. pelaksanaan layanan pemeriksaan, perubahan dan penghapusan data pengguna; dan
f. penyelesaian permasalahan gangguan layanan sertifikasi elektronik.
Your Correction
