Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyelarasan, dan peninjauan dokumen kebijakan tata kelola sertifikasi elektronik;
b. perumusan pedoman teknis sertifikasi elektronik;
c. peninjauan dan pengendalian penerapan standar dan prosedur;
d. pelaksanaan standardisasi terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
e. pengawasan penerapan standar dan sistem pengelolaan sertifikasi elektronik;
f. pelaksanaan manajemen risiko sertifikasi elektronik; dan
g. pelaksanaan manajemen insiden sistem sertifikasi elektronik.
Your Correction
