Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction