Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
