Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
