Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
(1) Balai Besar Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Tata Kelola;
c. Bidang Operasional Pelayanan;
d. Bidang Teknologi Informasi;
e. Bidang Keamanan Informasi; dan
f. kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
