Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik;
b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik;
c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik;
d. pelaksanaan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik;
e. pelaksanaan pengelolaan kunci asimetrik;
f. pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik;
g. pelaksanaan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik;
h. pelaksanaan penjaminan keamanan informasi;
i. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
