Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. perencanaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
