Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga; b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. perencanaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction