Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara.
Your Correction
