Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction