Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction
