Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
