Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Your Correction
