Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
