Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian; dan h. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction