Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen kerja sama dan hubungan antar lembaga;
d. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
e. pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dukungan strategis pimpinan; dan
g. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah
tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction
