Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber dan sandi, pengelolaan komunikasi dan layanan informasi publik, pengelolaan naskah dinas dan kearsipan, serta pengelolaan ketatausahaan dan dukungan strategis pimpinan.
Your Correction
