Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan karir, kinerja, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi serta penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction
