Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor diberikan perlindungan hukum, berupa: a. dirahasiakan identitasnya; b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bantuan permintaan perlindungan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction